Sofian Effendi Tarik Pernyataan Terkait Ijazah Jokowi

Sofian Effendi Tarik Pernyataan Terkait Ijazah Jokowi

youngthink.id – Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Sofian Effendi, kini menarik semua pernyataannya terkait ijazah sarjana Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 17 Juli 2025.

Sofian sebelumnya pernah membahas tentang ijazah Jokowi dalam sebuah wawancara di YouTube, namun setelah menghadapi tekanan dari publik dan ancaman dari pendukung Jokowi, ia merasa perlu untuk melepaskan pernyataannya.

Penarikan Pernyataan Sofian Effendi

Dalam wawancara yang berjudul ‘Mantan Rektor UGM Buka-Bukaan!’, Sofian Effendi membahas ijazah Jokowi bersama pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Video ini telah ditonton lebih dari 458.000 kali hingga 17 Juli 2025.

Setelah mendapatkan berbagai perhatian media, Sofian pun mengeluarkan surat penarikan pernyataan yang menyatakan, ‘Sehubungan dengan itu, saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara dalam kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran.’

Ia juga menjelaskan bahwa wawancara tersebut dimaksudkan sebagai diskusi antara alumni dan tidak menyadari bahwa itu adalah siaran langsung. ‘Karena saya tidak menyangka itu live streaming itu disebarkan secara luas,’ jelasnya.

Reaksi dan Dampak Penarikan

Sofian mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keselamatan keluarganya setelah beberapa kelompok pendukung Jokowi menyatakan niat untuk melapor polisi atas tuduhan fitnah. ‘Karena itu sangat menakutkan keluarga saya ini kan, istri dan anak-anak saya,’ tambahnya.

Ia berharap penarikan pernyataan tersebut dapat memperbaiki hubungannya dengan pihak UGM, khususnya dengan Rektor Ova Emilia. Sofian juga menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa melalui penyelesaian isu ini.

‘Karena kalau itu perpanjang itu akan merugikan UGM sendiri, dan juga merugikan persatuan bangsa ini,’ tandasnya.

Kasus Ijazah Jokowi yang Berlanjut

Sementara itu, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini ditangani oleh Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah tersebut adalah asli. Pengacara Jokowi juga telah melaporkan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.

READ  Penyelidikan Kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan Menghadapi Fase Penting

Jokowi merasa perlu untuk memperjuangkan nama baiknya sebagai Presiden dan tokoh publik. Ia berencana untuk menindaklanjuti semua tuduhan yang menyebutkan bahwa ijazahnya tidak sah.

Polda Metro Jaya mengakui adanya unsur pidana dalam dugaan pencemaran nama baik ini dan kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah adanya bukti awal yang cukup.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *