youngthink.id – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait vonis selama 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Langkah ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang menyatakan bahwa walaupun PK diajukan, proses eksekusi hukum terhadap Silfester tetap harus dijalani dan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses Hukum Silfester Matutina
Silfester Matutina sebelumnya dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla kepada Bareskrim Polri pada tahun 2017 terkait tuduhan penyebaran fitnah. Meski sudah dijatuhi hukuman 1,5 tahun, hingga saat ini ia belum menjalani hukuman tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mempersiapkan rencana untuk mengeksekusi hukuman Silfester. “Tim Kejari Jakarta Selatan sudah akan memanggil, mekanismenya nanti dari kejaksaan tersebut,” ungkapnya.
Rencana Eksekusi
Rencana eksekusi terhadap Silfester kini mencuat kembali menyusul pengajuan PK yang dilakukannya. Anang menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak akan mengubah waktu eksekusi yang harus dilaksanakan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan prosedur untuk eksekusi, baik melalui pemanggilan ataupun eksekusi langsung. “Nantinya, mereka akan melakukan mekanisme pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur yang ada,” jelas Anang.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus Silfester telah menarik perhatian berbagai kalangan, dengan munculnya pertanyaan apakah ada unsur politik di balik proses hukum yang dihadapinya. Latar belakang dugaan fitnah menjadi sorotan, mengingat posisi dan reputasi Jusuf Kalla.
Beberapa pengamat hukum menilai bahwa pengajuan PK ini mungkin merupakan strategi Silfester untuk menghindari eksekusi hukuman. Namun, pihak kejaksaan tetap menekankan pentingnya menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.