youngthink.id – Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dugaan suap dan perintangan penyidikan pada hari ini, Kamis (3/7). Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan surat tuntutan untuk disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, mengonfirmasi bahwa timnya telah siap untuk membacakan surat tuntutan tersebut. Selama persidangan, berbagai bukti dan saksi telah diajukan oleh kedua belah pihak untuk membela argumen mereka.
Persiapan Sidang Tuntutan
Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, menegaskan bahwa timnya telah menyelesaikan semua persiapan untuk sidang ini. ‘Kami tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya,’ ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Sidang ini merupakan tahap penting dalam proses hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Proses ini juga melibatkan berbagai argumen dari tim penasihat hukum Hasto yang turut menyampaikan bukti dan saksi.
Kasus Dugaan Suap
Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Jaksa mengungkapkan bahwa Hasto dituding telah mengeluarkan uang suap sebesar Rp400 juta.
Selain itu, bukti yang diajukan oleh jaksa menunjukkan upaya Hasto dalam merintangi penyidikan. Ia diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan meminta Harun Masiku untuk melarikan diri.
Pernyataan Hasto Kristiyanto
Hasto berdalih bahwa ia tidak terlibat dalam kejahatan yang dituduhkan kepadanya. ‘Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan,’ ungkapnya dalam persidangan sebelumnya.
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah yang diambilnya berkaitan dengan PAW Harun Masiku adalah tindakan sah secara konstitusi. ‘Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapa pun sama,’ tegasnya.