youngthink.id – Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, mengalami sidang terkait kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas akibat dilindas kendaraan taktis milik Brimob.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/9), Brigjen Agus Wijayanto dari Biro Wabprof Divisi Propam Polri menegaskan bahwa tindakan Kompol Cosmas merupakan kategori pelanggaran berat.
Rincian Sidang dan Pelanggaran yang Dikenakan
Setelah sidang Kompol Cosmas, Bripka Rohmat, pengemudi rantis dari Brimob Polda Metro Jaya, dijadwalkan menjalani sidang keesokan harinya, Kamis (4/9).
Brigjen Agus menyatakan bahwa Rohmat juga terlibat dalam pelanggaran berat, yang menandakan keseriusan dalam penegakan kode etik di Polri.
Tidak hanya itu, proses sidang bagi lima anggota Brimob lainnya, yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, juga akan segera dijadwalkan dengan kategori pelanggaran sedang.
Gelar Perkara dan Temuan Dugaan Pidana
Mabes Polri sebelumnya telah melaksanakan gelar perkara pada Selasa (2/9) terkait kematian Affan Kurniawan, yang mengungkap adanya dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ungkap Brigjen Agus saat konferensi pers.
Dari gelar perkara itu, kehadiran pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM menunjukkan transparansi yang diharapkan publik dalam penyelesaian kasus ini.
Reaksi dan Tindakan Lanjutan
Reaksi tegas dari Polri terhadap pelanggaran di lingkungan kepolisian ini mendapat perhatian luas, terutama mengingat kasus ini melibatkan nyawa manusia.
Banyak pihak kini menunggu hasil sidang untuk mengetahui sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kompol Cosmas dan anggota lainnya.
Di samping itu, seruan untuk menegakkan hak asasi manusia dalam penanganan kasus kematian Affan Kurniawan semakin membesar, untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam institusi kepolisian.