youngthink.id – Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 16 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah Setnov dianggap memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh pihak terkait.
Kepala Bagian Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa alasan utama di balik pembebasan bersyarat ini adalah perilaku baik Setnov dan keaktifannya dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.
Keaktifan Setnov di Lapas
Selama masa hukuman, Setya Novanto, yang lebih dikenal dengan Setnov, terlibat aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Program ini dirancang untuk membantu narapidana memperoleh keterampilan yang bermanfaat setelah mereka keluar dari lapas.
Setnov juga berperan dalam inisiatif klinik hukum di Lapas Sukamiskin, yang berfungsi untuk memberikan bantuan hukum kepada narapidana lain. Ini menunjukkan bahwa Setnov tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga berusaha berkontribusi positif dalam lingkungan lapas.
Rika Aprianti menambahkan, ‘Dia aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin.’ Hal ini menunjukkan kepemimpinan dan pengalaman manajerial Setnov yang bermanfaat dalam mengelola program-program tersebut.
Proses Pembebasan Bersyarat
Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa kurungan sambil menunjukkan perilaku yang baik. Perilaku baik ini menjadi salah satu syarat utama dalam pengusulan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh Ditjenpas.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, pembebasan bersyarat Setnov disetujui dalam Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Dalam persetujuan tersebut, terdapat 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya yang juga mendapatkan pencermatan.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa Setnov telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 dan uang pengganti senilai Rp 43.738.291.585, dengan sisanya terkonfirmasi lunas. Semua ini diselesaikan berdasarkan ketetapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status Setelah Pembebasan Bersyarat
Dengan keputusan yang berlaku sejak 16 Agustus 2025, Setya Novanto kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Status ini memberikan kesempatan bagi Setnov untuk menerima bimbingan lebih lanjut dari pembimbing kemasyarakatan hingga 1 April 2029.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Meskipun sudah tidak menjalani hukuman di dalam lapas, Setnov masih dalam pemantauan.
Rika mengimbau agar semua narapidana yang mengikuti program-program serupa tetap aktif memberikan kontribusi positif, dengan harapan bisa berujung pada pembebasan yang lebih cepat dan dengan catatan baik.