youngthink.id – Mantan Ketua DPR Setya Novanto kini bisa berharap untuk segera bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukannya. Hukuman penjara Novanto yang awalnya 15 tahun kini dipangkas menjadi 12,5 tahun.
Penurunan hukuman ini berujung pada perhitungan masa bebas yang lebih cepat, dengan kemungkinan Novanto bisa keluar penjara pada pertengahan tahun 2029. Namun, masih ada potensi remisi dan hak pembebasan bersyarat yang dapat mempercepat proses kebebasannya.
Pengurangan Hukuman Setya Novanto
Setya Novanto, yang mulai ditahan oleh KPK sejak 2017, mengalami pergeseran signifikan dalam hukumannya. Pada tahun 2018, dia dinyatakan sebagai terpidana dalam kasus korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Novanto akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung, sehingga menjadikan hukuman penjaranya berkurang menjadi 12,5 tahun.
Perhitungan Masa Bebas
Dengan keputusan baru ini, perhitungan masa penjara Novanto menunjukkan bahwa dia bisa bebas pada pertengahan tahun 2029. Ini merupakan perubahan yang signifikan dibandingkan dengan perhitungan semula yang memperkirakan masa bebasnya hingga tahun 2032.
Selain itu, keputusan ini belum memperhitungkan potensi remisi dan hak pembebasan bersyarat yang dapat semakin mempersingkat waktu penjara Novanto.
Kasus Korupsi Lain yang Terkait
Dalam kasus e-KTP, terdapat beberapa terpidana lain seperti eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang juga pernah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya berhasil keluar dari penjara lebih cepat dari jadwal, yaitu di tahun 2022, padahal seharusnya mereka bebas di tahun 2028 dan 2026 secara berturut-turut.
Pembebasan bersyarat ini menunjukkan adanya kebijakan yang dapat mempengaruhi masa hukuman para terpidana lainnya dalam kasus korupsi.