youngthink.id – Jakarta, ANTARA – Penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka bawakan. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ikke Nurjanah.
Menurut Ikke Nurjanah, kewajiban membayar royalti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik usaha sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku. Hal ini penting untuk dipahami oleh semua pelaku usaha di industri kreatif.
Peraturan Pembayaran Royalti untuk Pemilik Usaha
Dalam penjelasannya, Ikke menyampaikan, “Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta.”
Setiap pemilik kafe dan restoran diharuskan untuk membayar royalti pertunjukan kepada LMKN agar dapat menampilkan karya-karya musik dalam usaha mereka. Ini adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan hak cipta para pemusik dan penyanyi.
Ikke juga mengingatkan akan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditetapkan pada tahun 2016, yang menegaskan pentingnya bagi pemilik usaha untuk mematuhi regulasi yang ada.
Peranan Royalti dalam Menunjang Industri Kreatif
Ikke menekankan perlunya royalti dalam menciptakan ekosistem yang sehat bagi pemegang hak cipta. “Royalties performing rights merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemutaran lagu dan musik memberikan nilai tambah bagi tempat seperti hotel, restoran, dan kafe. “Tidak dapat dipungkiri juga bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe tersebut,” tambahnya.
Penghimpunan dan distribusi royalti yang dilakukan selama hampir sepuluh tahun menunjukkan adanya kemajuan meskipun masih ada tantangan. “Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal,” kata Ikke.
Tarif Royalti yang Adil dan Transparan
Ikke menyampaikan bahwa tarif royalti sudah disusun berdasarkan kajian yang mendalam dan diadaptasi dengan regulasi yang berlaku. “Tarif royalti hak pertunjukan telah disusun berdasarkan kajian serta disesuaikan dengan regulasi dan praktik-praktik umum di tingkat regional maupun internasional,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa LMKN sangat terbuka memberikan informasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mempermudah proses pengurusan lisensi. “Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna,” tutup Ikke.