Rekening Dorman Kembali Aktif: Upaya PPATK Turunkan Transaksi Judi Online

Rekening Dorman Kembali Aktif: Upaya PPATK Turunkan Transaksi Judi Online

youngthink.id – Sebanyak 28 juta rekening yang sempat diblokir oleh PPATK kini telah kembali aktif setelah melalui proses verifikasi. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah tindak pidana serta melindungi dana nasabah.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengungkapkan bahwa transaksi judi online mengalami penurunan signifikan, dengan deposit turun dari Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun.

Pembukaan Kembali Rekening Dormant

PPATK sebelumnya mengidentifikasi dan memblokir sekitar 28 juta rekening yang dianggap tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan. Sekarang setelah proses verifikasi, rekening-rekening ini telah dibuka kembali dan siap digunakan.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan, “Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” dan menambahkan bahwa proses tersebut masih berlangsung.

Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir mengenai penyimpanan uang mereka di rekening yang sebelumnya diblokir, karena PPATK memastikan saldo tersebut tetap aman.

Penurunan Transaksi Judi Online

Penurunan yang signifikan terlihat pada transaksi deposit judi online setelah pemblokiran rekening dorman. Ivan mencatat bahwa deposit judi online turun dari Rp 5 triliun menjadi sekitar Rp 1 triliun, berkurang lebih dari 70%.

“Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih,” ujarnya, mencerminkan dampak positif dari upaya ini.

Keberhasilan dalam mengendalikan aktivitas judi online di Indonesia diharapkan semakin baik dengan adanya pemblokiran ini.

Prosedur Reaktivasi Rekening

Untuk nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti sesuai ketentuan PPATK. Proses ini mencakup pengisian formulir dan verifikasi di bank terkait.

Langkah pertama melibatkan pengisian formulir ‘Keberatan Henti Sementara PPATK’ dan kemudian menuju bank untuk proses Customers Due Diligence (CDD) dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

READ  Kebakaran Melanda Pasar Taman Puring, Dampaknya Mengganggu Layanan Transportasi

Setelah semua tahapan diselesaikan, bank akan mengaktifkan kembali rekening nasabah dan mereka dapat memeriksa status rekening secara berkala.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *