youngthink.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja mengungkap fakta yang mengejutkan tentang rekening bank yang tidak aktif di Indonesia. Sebanyak 140 ribu rekening tersebut mengandung total uang yang terparkir senilai Rp428 miliar, dan tidak ada pembaruan data nasabah selama bertahun-tahun.
Temuan Rekening Dormant oleh PPATK
Dalam keterangannya pada Selasa, 29 Juli 2025, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menegaskan, ‘PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp.428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah.’
Penemuan ini menunjukkan adanya potensi kerugian ekonomi karena rekening-rekening ini dapat dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya.
‘Banyaknya rekening dormant ini disebut membuka praktik pencucian uang hingga kejahatan lainnya,’ kata Natsir.
Langkah Perbaikan dari PPATK
Menghadapi temuan ini, PPATK telah menindaklanjuti dengan menghentikan sementara semua transaksi pada rekening-rekening yang dikategorikan sebagai dormant sejak 15 Mei 2025.
‘PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi uang nasabah tetap aman dan 100% utuh,’ tambah Natsir.
Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mendorong bank dan pemilik rekening agar melakukan verifikasi ulang untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah.
Permintaan Verifikasi dan Pengkinian Data Nasabah
‘PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan,’ jelas Natsir.
Pengkinian data nasabah ini diperlukan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga nasabah sah tidak dirugikan dan sistem keuangan Indonesia tetap terjaga.
Natsir juga menekankan pentingnya menjaga integritas sistem keuangan untuk kesejahteraan masyarakat.