PPATK Monitor Transaksi E-Wallet untuk Cegah Tindak Pidana

PPATK Monitor Transaksi E-Wallet untuk Cegah Tindak Pidana

youngthink.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah serius meneliti potensi transaksi e-wallet yang bisa disalahgunakan untuk tindak pidana. Langkah ini muncul setelah pemblokiran 122 juta rekening dormant di berbagai bank yang berlangsung baru-baru ini.

Fokus PPATK Terhadap E-Wallet

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa mereka kini fokus memantau transaksi di e-wallet. “Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya.

Dalam analisis yang dilakukan, PPATK menemukan indikasi adanya tindakan ilegal yang berpotensi terjadi di platform ini, termasuk judi online. Oleh karena itu, langkah pemantauan menjadi sangat penting saat ini.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, juga memberikan informasi terkait dengan mayoritas saldo di e-wallet yang cenderung kecil, biasanya berada di angka Rp 10 ribu hingga Rp 5 ribu.

Rekening Dormant dan Tindak Pidana

PPATK baru saja menyelesaikan pemblokiran 122 juta rekening dormant yang tidak bertransaksi selama 1 hingga 5 tahun di 105 bank. Proses ini dikerjakan bertahap dari 16 Mei hingga Agustus 2025.

Hasil dari analisis mereka menunjukkan bahwa ada 1.155 rekening yang terbukti digunakan untuk tindak pidana dengan total dana lebih dari Rp 1,15 triliun. Dari jumlah tersebut, perjudian menempati urutan teratas dengan 517 rekening berisi uang sebesar Rp 548,27 miliar.

Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mengawasi tidak hanya rekening bank, tetapi juga e-wallet yang marak saat ini.

Risiko Lain Terkait E-Wallet

Danang mengkonfirmasi bahwa PPATK masih menunggu untuk mengevaluasi lebih lanjut mengenai risiko yang hadir terkait e-wallet. “Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjual belikan ngerikan,” ungkapnya.

READ  Kementerian Luar Negeri Pastikan Pesulap Limbad Tidak Ditahan di Arab Saudi

Dia menambahkan bahwa jenis tindak pidana lain, termasuk korupsi dan pencucian uang, juga memerlukan perhatian yang lebih dari pihak berwenang. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara terus-menerus, agar potensi risiko dapat diminimalkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *