youngthink.id – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan rencana untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi potensi penyalahgunaan, termasuk pencucian uang.
Dalam pernyataan di akun Instagram resmi mereka, PPATK menekankan bahwa meski rekening akan diblokir, dana nasabah yang ada di dalamnya tetap aman.
Penjelasan Pemblokiran Rekening
Menurut PPATK, pemblokiran rekening dormant ini bertujuan melindungi masyarakat serta menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia. “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” ungkap mereka.
PPATK juga memberikan jaminan kepada nasabah bahwa pemblokiran ini tidak akan merugikan mereka. “Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” tambah mereka.
Proses Keberatan Pemilik Rekening
Bagi pemilik rekening yang merasa tidak setuju dengan pemblokiran, PPATK memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. Masyarakat dapat mengisi formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem.
Setelah mengajukan keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses review yang akan dilakukan oleh pihak bank dan PPATK. Proses ini memakan waktu sekitar lima hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari tergantung pada kelengkapan data yang disertakan.
Kembali Aktif Setelah Review
Jika hasil review menunjukkan bahwa tidak ada masalah pada rekening tersebut, maka rekening akan dibuka kembali. Nasabah dapat memantau status rekening mereka melalui aplikasi mobile banking, mesin ATM, atau dengan mengunjungi langsung bank.
Pihak PPATK juga mengingatkan pentingnya menjaga aktivitas transaksi agar rekening tetap berfungsi, serta menyarankan agar nasabah memeriksa kondisi rekening mereka secara berkala.