PPATK Awasi Potensi Tindak Pidana Melalui E-Wallet

PPATK Awasi Potensi Tindak Pidana Melalui E-Wallet

youngthink.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memberikan perhatian serius terhadap potensi transaksi ilegal yang dapat terjadi melalui e-wallet. Sikap ini muncul setelah mereka melakukan pemblokiran terhadap 122 juta rekening dormant di berbagai bank di Indonesia.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa meskipun e-wallet membawa risiko, mereka tidak berencana untuk memblokir transaksi e-wallet dalam waktu dekat, berbanding terbalik dengan langkah yang diambil terhadap rekening bank.

Fokus PPATK Terhadap E-Wallet

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memantau transaksi yang berlangsung di e-wallet karena indikasi adanya aktivitas ilegal seperti judi online. “Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya.

Menurut Ivan, pengawasan ini penting untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan dan untuk menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang bertransaksi secara digital, risiko ini menjadi perhatian utama bagi institusi keuangan.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan bahwa pemantauan terhadap risiko e-wallet masih berlangsung. Ia mengatakan banyak saldo pada e-wallet yang tergolong kecil, umumnya berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 5 ribu.

Rekening Dormant dan Tindak Pidana

PPATK baru saja menyelesaikan pemblokiran 122 juta rekening dormant yang tidak mencatatkan transaksi dalam jangka waktu satu hingga lima tahun di 105 bank. Pemblokiran ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari 16 Mei hingga Agustus 2025.

Dalam analisis yang dilakukan, PPATK menemukan bahwa setidaknya ada 1.155 rekening yang digunakan untuk tindak pidana, dengan total akumulasi dana lebih dari Rp 1,15 triliun. Dari hasil pemantauan, perjudian mendominasi penggunaan rekening ini, dengan 517 rekening yang mengandung uang sebanyak Rp 548,27 miliar.

READ  Kunjungan Gibran Rakabuming ke Try Sutrisno: Pelajaran Berharga dan Isu Pemakzulan

Dengan jumlah yang begitu besar, tindakan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari aktivitas ilegal yang melibatkan rekening-rekening tersebut. PPATK pun berupaya untuk mengantisipasi dan mencegah terulangnya kembali kasus-kasus serupa.

Risiko Lain Terkait E-Wallet

Danang menjelaskan bahwa saat ini mereka tengah melakukan penilaian mendalam mengenai risiko yang muncul terkait dengan e-wallet. “Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjual belikan ngerikan,” ungkapnya.

Selama proses pemantauan, PPATK juga melibatkan berbagai jenis tindak pidana lain seperti korupsi dan pencucian uang yang juga memerlukan perhatian dan tindakan pencegahan dari pihak berwenang. Kewaspadaan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan transaksi digital yang ada.

Kemunculan berbagai metode baru dalam bertransaksi sangat cepat, sehingga PPATK diharapkan dapat beradaptasi dan merespons dengan cepat untuk menghadapi tantangan baru di dunia keuangan digital.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *