Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel Anggota Polisi di Jakarta

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel Anggota Polisi di Jakarta

youngthink.id – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian ponsel yang menjadikan seorang anggota kepolisian wanita sebagai sasaran di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pria berinisial FR (24) dan wanita berinisial DFN (28) merupakan pelaku berpengalaman yang sebelumnya telah beraksi di beberapa lokasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa pelaku menjual ponsel iPhone 13 hasil jambretan dengan harga sangat murah. Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Detail Kejadian Jambret

Kejadian berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku berhasil menjambret ponsel iPhone 13 milik seorang Polwan berinisial NH (21).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menekankan bahwa aksi kejahatan ini harus diberantas, apalagi jika menyasar aparat. Ia menegaskan, “Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Kamneg langsung bergerak cepat.”

Dengan respon cepat, kedua pelaku berhasil diamankan. Susatyo menambahkan, “Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan, apalagi yang menyasar aparat.”

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. FR ditangkap di Tanah Abang pada Selasa, 17 Juni 2025, sementara DFN ditangkap di Senen, Jakarta Pusat satu jam kemudian.

AKBP Firdaus mengungkapkan bahwa FR mengaku telah melakukan aksi jambret lainnya di empat lokasi berbeda. Hal ini menunjukkan keberhasilan pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan di ibu kota.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.

Dampak dan Hukuman

Setelah ditangkap, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

READ  Kesehatan Mental Atlet: Pentingnya Peran Psikolog Olahraga

Hasil kejahatan berupa ponsel iPhone 13 dijual oleh FR dengan harga sangat murah, yakni Rp 600 ribu kepada seseorang berinisial DK. Firdaus menambahkan, “Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan harus ditanggulangi secara serius, terutama yang menyasar aparat penegak hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *