youngthink.id – Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi memberikan tanggapan terkait polemik royalti pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ dalam acara komersial. Isu ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan semua lagu yang memiliki hak cipta, termasuk ‘Indonesia Raya’, wajib membayar royalti jika diputar dalam konteks tertentu.
Pernyataan PSSI tentang Lagu Kebangsaan
Yunus Nusi, Sekretaris Jenderal PSSI, menegaskan bahwa lagu kebangsaan ini adalah simbol perekat nasionalisme dan pembangkit patriotisme bagi rakyat Indonesia. Ketika mendengar lagu ini dinyanyikan di stadion, banyak suporter merasakan emosi yang mendalam, bahkan hingga ada yang menangis.
Lebih jauh ia menjelaskan, Wage Rudolf Supratman selaku pencipta ‘Indonesia Raya’ menciptakan lagu tersebut sebagai bentuk perjuangan tanpa mengharapkan imbalan. Dengan tegas, Yunus menambahkan, ‘Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar jika setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya.’
Posisi LMKN tentang Hak Cipta
Di tengah kontroversi ini, Jhonny W. Maukar, Komisioner LMKN, menyatakan bahwa lagu ‘Indonesia Raya’ bersifat bebas royalti. Ia merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang menyatakan penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar, sehingga tidak dikenakan biaya royalti.
Jhonny juga menegaskan, ‘Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta.’ Sesuai ketentuan undang-undang, karya cipta menjadi domain publik 70 tahun setelah kematian penciptanya, yang dalam hal ini adalah Wage Rudolf Supratman yang wafat pada 1938.
Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi
Isu royalti ini juga dibahas dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 28 Tahun 2014, di mana Hakim Arief Hidayat memberikan tanggapannya. Ia berkata, ‘Kalau aturan ini diikuti secara harfiah, WR Supratman pasti jadi orang terkaya di dunia,’ menyoroti keganjilan jika royalti diterapkan secara ketat.
Hal ini menunjukkan kompleksitas penerapan kebijakan hak cipta terhadap lagu-lagu kebangsaan di Indonesia. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk melindungi hak cipta, tetapi di sisi lain juga harus memperhatikan nilai-nilai nasionalisme dan pemersatu bangsa.