youngthink.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menahan Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, yang terjadi pada April 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan dan ekshumasi jenazah yang menghasilkan bukti-bukti baru terkait kematian Nurhadi.
Awal Kasus Pembunuhan
Kasus ini dimulai pada 16 April 2025 ketika Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila. Polda NTB mengungkap bahwa Yogi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2025 setelah penyelidikan yang intensif.
Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menuturkan bahwa proses hukum tidak berjalan cepat karena adanya kendala dari pihak keluarga yang awalnya menolak untuk melakukan ekshumasi jenazah.
Kendala tersebut akhirnya teratasi setelah Polda NTB berhasil meyakinkan keluarga untuk memberikan izin, sehingga autopsi dapat dilakukan dan menghasilkan bukti penting dalam kasus ini.
Hasil Autopsi dan Temuan Penting
Hasil autopsi yang dilakukan pada jenazah Nurhadi menunjukkan adanya luka lecet, robek di beberapa bagian tubuh, serta luka memar di kepala. Yang paling mencolok adalah ditemukan ‘patah tulang lidah’, yang menunjukkan bahwa Nurhadi kemungkinan dicekik sebelum meninggal.
Tim forensik juga menemukan adanya cairan dari luar tubuh yang berasal dari kolam renang, mengindikasikan bahwa Nurhadi tidak mati karena tenggelam, tetapi dalam keadaan pingsan saat berada di lokasi.
Temuan ini menggugurkan laporan awal yang menyatakan bahwa Nurhadi meninggal tenggelam dan memunculkan kecurigaan baru mengenai keterlibatan atasannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Motif dan Penangkapan Tersangka Lain
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa kekesalan adalah motif utama di balik pembunuhan tersebut. Nurhadi diduga merayu seorang perempuan di kolam renang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain Yogi, Ipda Aris juga ditetapkan sebagai tersangka, dan penyelidikan menunjukkan bahwa ada unsur narkoba yang mungkin masuk ke dalam tubuh Nurhadi sebelum insiden tersebut terjadi.
Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memastikan kebenaran dari pernyataan para tersangka. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kebohongan mengenai kronologi kejadian.