youngthink.id – Polda DI Yogyakarta berhasil menangkap lima orang tersangka terkait judi online yang diduga ‘mengakali sistem’ pada situs judi tertentu. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.
Detail Penangkapan dan Tindakan Hukum
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa RDS merupakan otak utama dari operasi judi online ini.
Slamet merinci peran masing-masing tersangka, menyatakan, ‘RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online.’
Setiap anggota kelompok ini berburu promo untuk mendapatkan keuntungan, dan dalam sebulan, omzet mereka dapat mencapai Rp 50 juta. Tersangka RDS bertanggung jawab sebagai pemodal serta penyedia sarana pada aktivitas ini.
Modus Operandi dan Keuntungan yang Didapat
RDS dan rekan-rekannya dikejar karena mereka menggunakan strategi untuk membuka banyak akun baru guna mendapatkan promosi yang lebih menguntungkan. Slamet menegaskan, ‘Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Kita masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya.’
Para karyawan kelompok ini tergabung dalam sistem yang teratur, di mana mereka membuka akun baru dan berjudi agar mendapatkan persentase kemenangan yang lebih tinggi daripada akun lama. Dalam sehari, empat komputer yang digunakan dapat membuat 40 akun baru.
Modus pengelabuan ini mencakup penggunaan identitas palsu untuk menghindari deteksi. ‘Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address,’ tambah Slamet.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Tindak lanjut dari penangkapan ini mengarah pada proses hukum yang menanti para tersangka. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Jika terbukti bersalah, kelima tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Situasi ini menjadi hal serius bagi aparat kepolisian dalam menanggulangi judi online yang semakin marak.