youngthink.id – Sidang gugatan hak cipta oleh Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano kembali ditunda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penundaan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan legalitas dari pihak Vidi Aldiano.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menyatakan kuasa baru untuk pihak Vidi baru diberikan, sehingga belum terdaftar di pengadilan.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan hak cipta ini mencuri perhatian publik karena melibatkan nama besar seperti Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut ganti rugi atas dugaan penggunaan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin.
Kasus ini tercatat dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst di pengadilan. Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar setelah negosiasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.
Proses Persidangan Terkini
Pada 11 Juni 2025, persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat harus ditunda hingga 17 Juni 2025. Penundaan ini, menurut Minola Sebayang, disebabkan oleh belum terdaftarnya legalitas pihak Vidi di pengadilan.
Minola Sebayang mengatakan, “Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat.” Ia menambahkan, bahwa proses persidangan akan berlanjut ke sesi tanya jawab setelah berkas terselesaikan.
Persiapan Pihak Vidi Aldiano
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Sordame Purba, menyatakan timnya baru menerima kuasa tersebut dan tengah menyelesaikan legalitas yang tertunda. Kuasa hukum ini dipimpin oleh Yakup Hasibuan.
Sordame menjelaskan, “Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi,” dan menambahkan bahwa tim hukum Vidi terdiri dari 15 pengacara. “Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa,” katanya untuk menegaskan kesiapan timnya.