Peraturan Pajak Kripto Resmi Berlaku di Indonesia: INDODAX Sambut Positif

Peraturan Pajak Kripto Resmi Berlaku di Indonesia: INDODAX Sambut Positif

youngthink.id – Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Aturan ini menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21% serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% dengan sejumlah syarat.

INDODAX, sebagai salah satu platform jual-beli kripto terkemuka, menyambut baik regulasi ini dan menilai bahwa langkah pemerintah ini membawa kejelasan hukum bagi ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia. Oscar Darmawan, Chairman INDODAX, mengapresiasi upaya pemerintah yang menunjukkan komitmen dalam mengatur sektor ini.

Detail Pengenaan Pajak Kripto

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 membawa ketentuan pajak untuk transaksi aset kripto dengan tarif PPh Final 0,21% dari nilai transaksi. Selain itu, PPN ditetapkan sebesar 0%, asalkan transaksi dilakukan melalui platform yang diakui sebagai pemungut pajak.

Regulasi ini diharapkan akan menciptakan situasi yang lebih transparan bagi para pelaku pasar kripto. Dengan ketentuan pajak yang lebih jelas, diharapkan mampu menarik minat investor lokal untuk lebih aktif dalam pasar kripto.

Oscar Darmawan juga menilai bahwa penerapan PPN 0% menjadi langkah signifikan, di mana hal ini memberikan keleluasaan bagi industri kripto untuk berkembang. “Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini,” ujarnya.

Dampak terhadap Ekosistem Digital

INDODAX berharap kebijakan pajak ini akan menjadi pendorong utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam transaksi aset digital. Oscar menilai bahwa partisipasi masyarakat dalam industri kripto dapat semakin meluas berkat regulasi yang jelas ini.

“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan,” ungkapnya. Dia yakin bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar kripto di Tanah Air.

READ  Kunjungan Gibran Rakabuming ke Try Sutrisno: Pelajaran Berharga dan Isu Pemakzulan

Oscar juga menekankan perlunya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah guna membangun iklim investasi yang sehat. Tanpa kerjasama yang solid, tantangan dalam adopsi kripto secara legal bisa saja muncul.

Komunikasi dan Pendampingan bagi Member INDODAX

Sejalan dengan diberlakukannya regulasi baru ini, INDODAX menegaskan komitmennya untuk memperkuat komunikasi dengan para member terkait perubahan aturan pajak. Mereka berencana menggunakan kanal resmi agar seluruh anggota dapat memahami regulasi yang baru ini.

“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat,” ujar Oscar. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan pendampingan agar kepatuhan terhadap regulasi dapat terjaga.

INDODAX juga mempersiapkan tim yang akan membantu member dalam memahami seluk beluk transaksi pajak yang baru. Harapannya, ini akan mendorong pengguna untuk tetap memilih platform lokal yang sah dan patuh pajak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *