youngthink.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia untuk periode 2023-2024 kini memasuki tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya menemukan sosok pemberi perintah yang diduga terlibat dalam penentuan kuota tidak sesuai aturan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta menjelaskan bahwa investigasi ini akan melibatkan penelusuran aliran dana yang terkait dengan pembagian kuota haji.
Status Kasus Menaik ke Penyidikan
KPK telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi penyidikan. Hal ini muncul setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, “Perkara haji KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan.”
KPK telah menerbitkan sprindik umum dalam penyidikan ini, yang berdasarkan dugaan korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999.
Penelusuran Aliran Dana
KPK menyatakan akan mendalami aliran dana terkait persoalan kuota haji yang tidak sesuai dengan prosedur. Asep menambahkan, “siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini” akan menjadi fokus penyelidikan.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta pendakwah Khalid Basalamah. KPK juga berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Upaya penelusuran yang dilakukan KPK bertujuan memastikan semua aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota haji terungkap secara transparan.
Pemeriksaan Mantan Menteri Agama
KPK juga memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait isu ini. Yaqut mengaku bersyukur dapat memberikan penjelasan mengenai dugaan kesalahan dalam proses pembagian kuota haji.
“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses KPK untuk menggali keterangan yang mendalam mengenai semua pihak yang terlibat dalam pengaturan kuota haji yang diduga bermasalah.