Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat oleh Bareskrim Polri

Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat oleh Bareskrim Polri

youngthink.id – Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyidikan tersebut dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) yang telah memulai langkah-langkah penyelidikan awal.

Brigjen Nunung Syaifuddin dari Bareskrim Polri mengkonfirmasi dimulainya penyelidikan ini, meskipun detail prosesnya masih belum bisa diungkapkan secara rinci.

Proses Penyidikan Bareskrim

Dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat mendorong Dittipidter Bareskrim Polri untuk menyelidiki lebih lanjut. Menurut Brigjen Nunung Syaifuddin, “Sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” ungkapnya saat ditemui di Jakarta.

Penyidikan ini dilaporkan dilakukan berdasarkan temuan di lapangan yang ditemukan oleh penyidik. Meskipun begitu, saat ini Brigjen Nunung menghindari untuk menyampaikan detail lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Langkah penyelidikan Bareskrim di Raja Ampat juga diikuti dengan tindakan pemerintah yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan adanya pelanggaran lingkungan sebagai salah satu alasan pencabutan izin tersebut, berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari instruksi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg, Prasetyo Hadi. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan tambang-tambang yang beroperasi di kawasan sensitif.

Alasan Pencabutan IUP

Pencabutan ini juga didasari oleh pertimbangan bahwa lokasi tambang berada di Geopark atau area wisata Raja Ampat, yang mendapatkan perhatian khusus setelah penerapan resminya. Keempat perusahaan yang mencabut izinnya itu beroperasi sebelum status Geopark resmi ditetapkan.

Selain itu, Menteri Bahlil menambahkan bahwa keputusan pencabutan ini tidak hanya berasal dari pemerintah pusat, tetapi juga berdasarkan saran dari pemerintah daerah terkait penataan wilayah Raja Ampat. “Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” jelas Bahlil Lahadalia.

READ  Menyusuri Keindahan dan Risiko Surfing di Pantai Selatan Jawa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *