youngthink.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani dan influencer Fitri Salhuteru kini sedang dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Proses ini sudah berjalan sejak Februari 2025 dan mencatat laporan polisi LP 508/II/2025.
Meskipun Fitri Salhuteru telah dipanggil sebanyak dua kali, pihak kepolisian belum menjadwalkan pemanggilan paksa terhadapnya, menurut penjelasan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.
Proses Penyelidikan yang Masih Berlanjut
Kompol Murodih mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap Fitri Salhuteru. Namun, sampai saat ini, panggilan tersebut belum dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Dia juga menegaskan bahwa saat ini belum ada rencana untuk tindakan jemput paksa, menegaskan, “Karena ini prosesnya masih penyelidikan, kita tidak ada pemanggilan secara paksa karena ini masih proses penyelidikan.”
Dugaan pencemaran nama baik ini memang memerlukan waktu karena pihak kepolisian harus mencari saksi serta keterangan dari ahli. Mereka akan melanjutkan koordinasi jika Nikita Mirzani dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Detail Kasus dan Keterangan Pihak Polisi
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Fitri Salhuteru ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP 508/II/2025, di mana dia berharap masalah ini segera dituntaskan.
Pihak kepolisian menegaskan pentingnya keberadaan saksi yang dapat memperkuat keterangan dalam kasus ini, di mana Kompol Murodih menambahkan, “Memang, kita mencari saksi-saksi yang menguatkan, keterangan dari ahli seperti ahli hukum, ahli bahasa dan ahli IT.”
Dengan serangkaian proses yang harus dilakukan, mereka berharap agar penyelidikan bisa berjalan seefisien mungkin, meskipun belum ada informasi jelas mengenai waktu penuntasan kasus.
Tantangan dalam Penyelidikan
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan adalah mendapatkan keterangan dari pihak yang terlibat. Pentingnya mengumpulkan semua bukti diperlukan untuk menuntaskan kasus ini tidak dapat diabaikan.
Kendala dalam komunikasi antara pihak kepolisian dan saksi yang relevan juga menjadi faktor yang memperlambat proses penyelidikan. Kompol Murodih mengungkapkan, “Kita perlu memastikan semua informasi yang dikumpulkan akurat untuk mendukung jalannya proses hukum.”
Proses penyelidikan yang memakan waktu ini diharapkan tidak akan mempengaruhi reputasi kedua belah pihak, dengan penegakan hukum tetap menjadi prioritas meskipun harus melalui berbagai tahapan.