youngthink.id – Kasus dugaan penipuan jual-beli kontrakan di Bekasi Barat telah mengakibatkan kerugian hingga Rp 7 miliar dengan 63 korban. Kini, bangunan kontrakan tersebut tinggal puing setelah dibongkar oleh keluarga pelaku penipuan.
Kejadian ini bermula dari penawaran kontrakan murah di media sosial yang dikelola oleh Karsih, terduga pelaku yang kini kabur setelah terungkap tindakannya.
Asal-Usul Kontrakan yang Menjadi Alat Penipuan
Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah, menjelaskan bahwa kontrakan yang kini menjadi masalah adalah peninggalan orang tua Karsih, terduga pelaku penipuan. “6 unit ini infonya memang peninggalan dari orang tua. Jadi, bisa dibilang warisan dari orang tuanya,” jelas Fikri di lokasi kejadian.
Kontrakan tersebut terbagi antara tiga saudara, dengan Karsih sebagai anak kedua yang menerima dua unit sebagai bagian dari warisan. Namun, hal ini berubah menjadi alat penipuan saat Karsih menawarkan lokasi dengan harga murah melalui seorang perantara berinisial Y di media sosial.
Pembongkaran Kontrakan oleh Keluarga Pelaku
Keluarga Karsih mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan kontrakan setelah menyadari penipuan yang dilakukan Karsih. “Jadi, daripada dijual-belikan terus ke orang-orang, korban bertambah banyak. Akhirnya sama kakaknya dibongkar,” tutur Fikri.
Kakak Karsih, Tatang, yang juga dikenal sebagai Haji Tatang, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari semakin banyaknya korban yang tergoda dengan penawaran murah. Dari enam unit kontrakan, empat unit telah dihancurkan, sementara dua unit lainnya masih utuh meskipun mengalami kerusakan.
Pelarian Karsih dan Penyelidikan Polisi
Fikri menambahkan bahwa Karsih melarikan diri pada malam 30 Juni 2025, sehari sebelum bangunan kontrakan dibongkar. “Karena dia tahu besoknya akan dibongkar, dia sudah kabur,” ujarnya.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa hingga 15 Juli 2025, jumlah korban sudah mencapai 63 orang dengan total kerugian menggiurkan yaitu Rp 7 miliar. Laporan telah diajukan ke polisi setelah para korban menunggu penyerahan dokumen jual beli yang tidak kunjung tiba.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyatakan, “Sudah diterima laporannya, terima kasih.” Sekarang, kasus penipuan ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.



