youngthink.id – Ditreskrimsus Polda DIY baru saja melakukan penggerebekan yang mengejutkan di Banguntapan, Bantul, yang mengakibatkan penangkapan lima pria terduga pemain judi online. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas praktik perjudian yang makin marak di daerah tersebut.
Detail Penangkapan di Banguntapan
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah Ditintelkam Polda DIY menerima informasi mengenai praktik judi online di wilayah Banguntapan. Kelima pelaku yang ditangkap adalah RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24), di mana RDS diidentifikasi sebagai otak dari operasi judi ini.
AKBP Saprodin selaku Dirreskrimsus Polda DIY menjelaskan bahwa penyergapan dilaksanakan saat pelaku sedang beraktivitas judi menggunakan empat unit komputer, menunjukkan bagaimana aktivitas mereka cukup terorganisir.
Keberadaan mereka dalam judi online ini bukan hanya ilegal, namun juga mengindikasikan rantai anggotanya yang solid dalam praktik kejahatan ini, sehingga polisi harus bertindak tegas untuk menghindari kerugian masyarakat.
Operasi yang Terorganisir
Dari keterangan yang diperoleh dalam konferensi pers, AKBP Saprodin mengungkapkan bahwa kelompok ini memiliki sistem yang terorganisir dan menggunakan strategi pemasaran yang agresif untuk menarik pengguna baru. Setiap komputer yang digunakan dapat mengoperasikan hingga sepuluh akun judi sekaligus.
Dalam satu tahun beroperasi, mereka dilaporkan mampu menghasilkan omset yang cukup besar, mencapai Rp50 juta setiap bulannya. Pendapatan ini diperoleh berasal dari komisi dan berbagai promosi yang ditawarkan setiap kali ada akun baru yang dibuka.
Keberhasilan kelompok ini dalam menjalankan aktivitas judi online juga perlu dicermati sebagai sinyal bahwa perjudian digital telah menjadi tantangan serius bagi kepolisian dalam hal pencegahan dan penegakan hukum.
Tindakan Hukum Pasca Penangkapan
Setelah penangkapan, seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Polda DIY.
Mereka dapat dikenakan pasal-pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar. Ini diungkapkan oleh Kasubdit V Cyber, AKBP Slamet Riyanto, yang menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil tegas terhadap perjudian online.