youngthink.id – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan definitif dengan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan yang beroperasi di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden, dan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara pada Selasa (10/6/2025).
Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Papua, khususnya di Raja Ampat yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut. Dengan 97 persen wilayahnya merupakan kawasan konservasi, prioritas utama adalah menghindari ancaman dari aktivitas pertambangan yang merusak.
Empat Perusahaan Tambang yang Terkena Dampak
Keputusan untuk mencabut izin perusahaan ini melibatkan PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan menyeluruh yang menunjukkan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan.
Pencabutan IUP ini menunjukkan bahwa Pemerintah pusat tidak main-main dalam hal perlindungan lingkungan dan lebih mementingkan konservasi daripada eksploitasi sumber daya secara sembarangan.
Reaksi Terhadap Aktivitas Pertambangan
Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat sebelumnya mendapatkan sorotan keras dari tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan. Bupati Raja Ampat, misalnya, mengungkapkan bahwa kekuasaan daerah sangat terbatas dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem.
Protes dari aktivis Greenpeace dan pemuda Papua menambah tekanan terhadap pemerintah untuk bertindak. Mereka mengekspresikan kekecewaan terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambang dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference.
Temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan bukti adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang tersebut. Melalui pengawasan yang dilakukan pada akhir Mei, terdeteksi pencemaran lingkungan yang signifikan.
Keputusan untuk mencabut izin ini menegaskan bahwa di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, perlindungan lingkungan tidak bisa ditawar, meski ada alasan pertumbuhan ekonomi yang seringkali diusung oleh pihak-pihak tertentu.