Pencabutan Izin Edar Empat Produk Skincare Doktif oleh BPOM

Pencabutan Izin Edar Empat Produk Skincare Doktif oleh BPOM

youngthink.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar untuk empat produk skincare milik Doktif. Keputusan ini berbarengan dengan pencabutan izin untuk 21 produk kosmetik lainnya.

Pencabutan ini dipicu oleh temuan bahwa komposisi bahan baku tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan dalam produk-produk tersebut.

BPOM Mengumumkan Pencabutan Izin Edar

BPOM resmi mengumumkan pencabutan izin edar untuk 21 produk kosmetik, termasuk empat produk dari Doktif. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi BPOM pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dalam pernyataan tersebut, BPOM menegaskan bahwa alasan pencabutan adalah adanya ketidaksesuaian komposisi bahan baku, dengan fokus pada produk AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian ini dapat memicu masalah kesehatan. “Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Reaksi Doktif Terhadap Keputusan BPOM

Doktif, atau yang dikenal dengan nama Samira, merespons pencabutan izin edar produknya dengan sikap santai. Saat berbicara dengan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia menyatakan, “Nggak apa-apa kan saya nggak pernah jualan keranjang produk berbahaya.”

Samira juga melihat pencabutan ini sebagai bukti bahwa BPOM tidak pilih kasih dalam menegakkan regulasi. Menurutnya, “Itu membuktikan Badan POM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget,” ungkapnya.

Walaupun izin edarnya dicabut, Samira menegaskan bahwa produknya tidak mengandung bahan berbahaya. “Engga ada, jangan dipelintir,” bantahnya.

Regulasi dan Konsekuensi Pencabutan Izin

Pencabutan izin edar ini berkaitan erat dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. BPOM menyatakan bahwa ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sejalan dengan klaim yang dinyatakan pada kemasan.

READ  5 Cara Merayakan Hari Kemerdekaan dengan Menumbuhkan Nasionalisme

BPOM juga mengingatkan pentingnya setiap batch produk harus sesuai dengan nama dan formula yang sudah disetujui dalam notifikasi. Kasus ini pun menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi di industri kosmetik Indonesia.

BPOM menunjukkan komitmennya untuk terus melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *