youngthink.id – Pusat Penerangan TNI mengungkapkan penarikan Letjen Novi Helmy Prasetya dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Langkah ini diambil sesuai dengan perubahan aturan mengenai penempatan prajurit di kementerian dan lembaga.
Keputusan ini diambil setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang membatasi penempatan prajurit di hanya 14 kementerian atau lembaga. Penarikan ini menandai berakhirnya karir Novi di dunia BUMN.
Latar Belakang Penarikan
Letjen Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog, sebuah badan usaha yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN.
Keputusan untuk menarik Novi kembali ke TNI adalah bagian dari penegakan Undang-Undang yang baru saja disahkan, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur penempatan prajurit.
Proses Penarikan
Pada 5 Juni 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengirimkan surat resmi kepada Menteri BUMN Erick Thohir terkait penarikan Letjen Novi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa penarikan ini merupakan langkah yang diambil untuk kepentingan organisasi serta pembinaan personel di TNI.
Keputusan Kementerian BUMN
Kementerian BUMN merespons penarikan tersebut dengan memberikan persetujuan resmi melalui surat tertanggal 30 Juni 2025, yang secara resmi mengakhiri masa jabatan Novi di Perum Bulog.
Setelah pengunduran diri Novi, Kementerian BUMN melakukan penyesuaian dengan merombak jajaran direksi di Perum Bulog sambil mengapresiasi dedikasi yang telah ditunjukkan oleh Novi selama menjabat.