Pemutihan Pajak DKI Jakarta untuk Rayakan HUT ke-498

Pemutihan Pajak DKI Jakarta untuk Rayakan HUT ke-498

youngthink.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan program pemutihan pajak khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta yang ke-498 pada 22 Juni mendatang. Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya pada hari tersebut.

Pramono menegaskan bahwa pemutihan pajak ini hanya berlaku bagi mereka yang membayar pada hari itu, bukan bagi yang memiliki tunggakan. ‘Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,’ ujarnya.

Mekanisme Pemutihan Pajak

Pramono Anung menjelaskan bahwa pemutihan pajak ini tidak mencakup semua jenis pajak dan rincian mengenai jenis pajak yang akan diputihkan belum dirincikan. Namun, beliau menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong disiplin masyarakat dalam membayar pajak.

Selama ini, pemutihan pajak yang ada biasanya hanya berfokus pada penghapusan denda pajak, sehingga masyarakat yang menunggak bisa membayar beban pokok pajaknya. Berbeda dengan berbagai daerah lain, yang memiliki program untuk membebaskan tunggakan pajak beserta dendanya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Perayaan HUT Jakarta

Dalam rangka memeriahkan HUT Jakarta, Pramono juga mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan transportasi umum pada tanggal yang sama. ‘Rangkaian acara yang berlangsung selama HUT Jakarta akan melibatkan berbagai aktivitas dari pagi hingga malam hari,’ tuturnya.

Acara ini akan diawali dengan upacara bendera di pagi hari, diikuti dengan kegiatan kebudayaan serta pertemuan dengan duta besar di Jakarta. Pada malam harinya, acara hiburan diharapkan dapat menambah kemeriahan setelah rangkaian acara resmi selesai.

READ  Veda Ega Pratama Raih Juara di Red Bull Rookies Cup

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *