Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol

Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol

youngthink.id – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat karena terlibat dalam kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Insiden tragis ini terjadi ketika kendaraan taktis menggilas Affan pada malam Kamis, 28 Agustus 2025.

Pemecatan ini disepakati setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025. Sidang tersebut menilai perilaku Cosmas sebagai perbuatan tercela yang melanggar etika kepolisian.

Proses Pemecatan dan Sidang KKEP

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kepada Kompol Cosmas setelah menjalani penempatan khusus selama enam hari. Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan, “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

Sidang KKEP mengungkapkan bukti bahwa tindakan Cosmas telah melanggar etika kepolisian. Kejadian ini berawal dari kecelakaan di mana Affan, sebagai pengemudi ojek online, tewas akibat tergilas mobil Brimob.

Kasus ini memperlihatkan kekhawatiran publik terhadap keselamatan di jalanan dan tanggung jawab yang harus diambil oleh aparat kepolisian dalam menjalankan tugas mereka.

Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Affan

Mabes Polri kini tengah melakukan gelar perkara untuk mendalami kematian Affan yang telah mencuri perhatian publik. Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Propam Polri, menyatakan, “Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana.”

Gelar perkara ini dilakukan dengan pengawasan dari pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Hal ini menunjukkan adanya upaya transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Investigasi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga Affan dan masyarakat yang menginginkan akuntabilitas dari institusi kepolisian.

Sanksi bagi Anggota Brimob Lainnya

Selain Cosmas dan Rohmat, ada lima anggota Brimob lainnya yang juga terlibat dalam insiden ini. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, yang akan menghadiri sidang selanjutnya.

Meskipun sidang untuk kelima anggota tersebut belum dijadwalkan, langkah ini diambil untuk menjamin bahwa setiap individu yang terlibat dapat melalui proses hukum yang adil.

Kasus ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas di dalam institusi kepolisian, serta bagaimana aparat harus responsif terhadap kritik dari masyarakat terkait setiap tindakan mereka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *