youngthink.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil langkah signifikan dalam penyelidikan dugaan ancaman yang melibatkan Nikita Mirzani.
Mereka berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang fantastis dan beberapa kendaraan.
Detail Barang Bukti yang Diperoleh
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, memberikan informasi terkait penyitaan barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, kendaraan, dan alat komunikasi yang akan sangat relevan dalam proses hukum ini.
Uang Terkumpul di Rekening
Haryoko mengungkapkan bahwa total uang yang disita mencapai Rp 3 miliar, dan kini tersimpan aman di rekening resmi.
Seluruh barang bukti akan diperiksa sehingga proses investigasi bisa dilakukan dengan seksama.
Kondisi Nikita Mirzani
Usai menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani telah dijadwalkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu selama 20 hari.
Selama waktu penahanan, Kejaksaan akan terus mengkaji lebih dalam kasus yang melibatkan artis tersebut.