youngthink.id – Penggunaan lagu dan pembayaran royalti di Indonesia masih menjadi isu yang sering membingungkan banyak orang. Sayangnya, penerapan aturan pembayaran royalti sering kali diabaikan atau disalahpahami.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih dalam mengenai tarif serta mekanisme pembayaran royalti yang berlaku, serta bagaimana penggunaannya dalam berbagai layanan publik.
Dasar Hukum dan Jenis Layanan Publik
Aturan tentang penggunaan musik dalam layanan publik yang bersifat komersial diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021. Jenis layanan ini meliputi berbagai aktivitas seperti seminar, konser, bioskop, pameran, serta restoran dan café.
Jika musik diputar di lokasi-lokasi tersebut dengan tujuan komersial, maka pembayaran royalti menjadi suatu keharusan. Hal ini diperkuat oleh adanya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas dalam pengumpulan dan distribusi royalti.
Jenis Pembayaran Royalti
Distribusi royalti dibagi menjadi tiga kategori utama. Yang pertama adalah royalti digital, di mana pendapatan diperoleh dari layanan streaming musik yang menyediakan akses ke lagu.
Kedua, ada pembayaran non-digital yang mencakup royalti yang diterima oleh pencipta lagu saat lagu mereka dimainkan secara langsung di tempat umum, seperti restoran dan café.
Ketiga, terdapat royalti overseas atau luar negeri, di mana pembayaran dilakukan untuk lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar di luar negeri serta untuk penggunaan lagu-lagu luar negeri di Indonesia.
Ketentuan Pembayaran Royalti
Tarif royalti bervariasi tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Untuk restoran dan kafe, tarif royalti untuk pencipta lagu adalah Rp 60 ribu per kursi per tahun, sedangkan untuk pub, bar, dan bistro adalah Rp 180 ribu per m² per tahun.
Diskotek dan kelab malam dikenakan tarif royalti sebesar Rp 250 ribu per m² per tahun untuk pencipta lagu, dan Rp 180 ribu per m² per tahun untuk hak terkait.
Pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan dapat dilakukan melalui laman LMKN dengan mengisi formulir lisensi yang sesuai dengan kategori usaha.