youngthink.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengonfirmasi larangan pengibaran bendera One Piece menjelang perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Larangan ini dipandang melanggar hukum serta dapat dianggap sebagai bentuk makar.
Pigai menekankan pentingnya menjaga simbol-simbol nasional untuk menghormati negara, serta menyebut bahwa keputusan ini sejalan dengan aturan internasional yang mendukung integritas dan stabilitas nasional Indonesia.
Dasar Hukum Pelarangan Bendera
Menteri Pigai menyatakan bahwa pelarangan pengibaran bendera One Piece merupakan upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa. Menurutnya, tindakan ini adalah penghormatan terhadap simbol negara yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga.
Dia juga merujuk pada kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. UU ini memberikan ruang bagi negara untuk melindungi stabilitas nasional dan keamanan publik.
Pigai menekankan bahwa keputusan larangan ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan langkah strategis untuk menjaga nilai-nilai nasional dalam momen bersejarah seperti perayaan kemerdekaan.
Reaksi Terhadap Pengibaran Bendera
Pelarangan ini adalah respons terhadap pengibaran bendera One Piece yang dinilai bertentangan dengan Bendera Merah Putih, simbol negara Indonesia. Dalam hal ini, Pigai berharap masyarakat dapat memahami konteks dan alasan dibalik pelarangan tersebut.
“Saya berharap agar masyarakat memahami pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah,” ujar Pigai.
Dia menekankan bahwa tindakan yang diambil pemerintah adalah demi kepentingan nasional, dan kebebasan ekspresi tetap harus dalam koridor hukum yang berlaku.
Dukungan Komunitas Internasional
Menteri Pigai menambahkan bahwa keputusan pelarangan ini diharapkan mendapat dukungan dari komunitas internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan sinergi antara hukum nasional dan internasional dalam menjaga stabilitas negara.
Dengan begitu, diharapkan semua elemen masyarakat dapat menghormati kebijakan yang diambil demi kebaikan bangsa.