Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

youngthink.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi mengkonfirmasi bahwa terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online. Kematian Affan terjadi akibat di terlindas kendaraan taktis milik Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, setelah gelar perkara di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Jakarta, yang melibatkan berbagai pihak termasuk perwakilan Komnas HAM.

Detail Insiden dan Penyelidikan

Insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika kericuhan meletus pasca-demonstrasi di depan gedung MPR/DPR. Dalam situasi tersebut, kendaraan taktis Brimob melindas Affan di daerah Pejompongan, Jakarta, dan rekaman video menunjukkan kendaraan tersebut tetap melaju meskipun telah menabrak korban.

Gelar perkara yang berlangsung selama empat jam itu melibatkan sejumlah pihak dari luar, termasuk perwakilan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Saurlin P. Siagian menyatakan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan kategori pelanggaran yang terjadi.

“Kami juga sudah mendapatkan proses pemeriksaan yang kami lakukan sendiri dan kami sedang analisis semua hasil pemeriksaan yang kami lakukan,” ungkap Saurlin, menunjukkan keseriusan Komnas HAM dalam menangani kasus ini.

Langkah Selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri

Dalam penyelidikan, Divpropam Polri menemukan adanya dugaan pelanggaran etik dan pidana di antara anggota Brimob yang terlibat. Berkas pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri untuk ditindaklanjuti.

Kepala Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa dua anggota polisi yang terlibat, Komisaris Cosmas Kaju Gae dan Brigadir Kepala Rohmat, terancam pidana. Mereka berada di dalam kendaraan yang melindas Affan.

Sementara itu, lima anggota lainnya yang berada di kursi belakang diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang. Mereka bisa dikenakan sanksi demosi atau mutasi, dan keputusan mengenai sanksi akan ditentukan dalam sidang etik.

Reaksi Terhadap Kasus Kematian Ojol

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Banyak yang mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap anggota Brimob yang terlibat untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Dampak dari kejadian ini menciptakan gelombang protes dari masyarakat, terutama di kalangan pengemudi ojek online yang merasa terancam. Banyak yang mengharapkan agar pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil.

Kejadian ini pun dianggap sebagai langkah awal menuju reformasi penegakan hukum di Indonesia, dan membawa harapan baru akan perlindungan hak asasi manusia di negeri ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *