Partai NasDem Tolak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada

Partai NasDem Tolak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada

youngthink.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada mulai 2019. Menurut partai ini, keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Pernyataan ini diungkapkan pada hari Senin (30/6/2025) oleh Lestari Moerdijat, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa putusan MK berpotensi menciptakan krisis konstitusi di Indonesia.

Pernyataan Sikap NasDem

Pada pernyataan resmi yang disampaikan, Lestari menjelaskan bagaimana putusan yang diambil oleh MK dapat menyebabkan konsekuensi negatif terhadap demokrasi di Indonesia. “Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan berpotensi menciptakan krisis konstitusi,” ujarnya.

Lestari menambahkan bahwa keputusan tersebut melanggar Pasal 22E UUD NRI 1945, yang menetapkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Oleh karena itu, pemisahan antara pemilu dan pilkada dianggap inkonstitusional dan tidak mengikat secara hukum.

Sepuluh Poin Penolakan Terhadap Putusan MK

Lestari Moerdijat memaparkan sepuluh poin penolakan yang mencakup berbagai aspek hukum dan konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur kewenangan MK, dan mengingatkan bahwa pelaksanaan keputusan MK dapat mengakibatkan terjadinya krisis konstitusi secara serius.

Salah satu poin pentingnya adalah mengenai pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Ia menyatakan, “Putusan hakim harus konsisten; ketidakpastian hukum dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.”

Lebih lanjut, Lestari menegaskan bahwa pemisahan antara pemilihan presiden dan pemilu legislatif dari pemilihan kepala daerah bisa memicu ketidakpastian dan kerugian bagi proses demokrasi yang telah dibangun. Dalam konteks ini, keputusan MK tersebut dinyatakan melanggar UUD NRI 1945.

Desakan Terhadap DPR RI

Partai NasDem juga menyoroti pentingnya keterlibatan DPR RI dalam hal ini. Mereka mendesak agar DPR RI memanggil MK untuk meminta klarifikasi mengenai dasar hukum dari keputusan tersebut.

READ  Pajak Barang dan Jasa Tertentu Dikenakan untuk Olahraga di Jakarta

Lestari menegaskan, “Perubahan sistem pemilu seharusnya merujuk pada ketentuan konstitusi yang berlaku, tanpa upaya untuk mengubah norma yang sudah ada.” Hal ini menunjukkan bahwa NasDem menginginkan fungsi kontrol terhadap lembaga legislatif yang seharusnya menjaga konstitusi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *