youngthink.id – Pemerintah Indonesia kini resmi mengenakan pajak penghasilan kepada pedagang yang beroperasi di marketplace online. Aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini mulai berlaku dan berdampak langsung pada banyak pelaku usaha e-commerce.
Kementerian Keuangan mengharuskan penyelenggara e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee untuk memungut pajak dari pedagang yang bertransaksi melalui platform mereka. Beleid ini tidak hanya menjelaskan persyaratan kewajiban pajak, tetapi juga mengatur siapa saja yang akan terkena dampak dari kebijakan ini.
Pengenalan Pajak Penghasilan di E-Commerce
Kementerian Keuangan Indonesia telah memberikan sinyal jelas tentang kebijakan terbaru yang akan diberlakukan untuk sektor perdagangan elektronik. Pajak ini bertujuan untuk menjangkau pedagang yang menggunakan akun di marketplace, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Aturan baru ini menyatakan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri asal memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah. Beberapa kriteria antara lain adalah penggunaan rekening escrow yang menampung penghasilan dari transaksi dan memenuhi batasan tertentu baik dalam nilai transaksi maupun trafik pengunjung.
Kewenangan untuk menentukan siapa yang akan memungut pajak menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Pajak, yang bertujuan untuk memastikan pengutipan pajak berlangsung dengan efektif dan efisien di seluruh sektor e-commerce.
Siapa yang Terkena Pajak?
Aturan pajak penghasilan ini tidak hanya menyasar pedagang individu tetapi juga badan usaha yang menghasilkan pendapatan melalui marketplace. Mereka yang diharuskan memenuhi kewajiban pajak adalah orang atau entitas yang menggunakan rekening bank terdaftar di Indonesia untuk transaksi mereka.
Selain pedagang lokal, aturan ini juga mencakup perusahaan-perusahaan internasional yang memiliki transaksi di Indonesia. Setiap pedagang diwajibkan untuk melaporkan informasi penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang bertanggung jawab memungut pajak.
Hal ini diharapkan dapat membawa transparansi dan mendorong kepatuhan pajak di kalangan pedagang di era digital saat ini.
Tarif Pajak dan Ketentuan Lainnya
Pajak yang dikenakan bagi pedagang online adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjualan mereka melalui platform online. Perlu dicatat bahwa ini tidak mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah yang berlaku.
Bagi pedagang dengan peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta, mereka diwajibkan untuk menginformasikan kepada penyelenggara PMSE terkait pendapatan mereka. Sementara itu, pedagang dengan pendapatan di bawah ambang tersebut tidak harus melaporkan informasi pajak mereka.
Bagi pedagang dalam negeri yang melebihi batas peredaran, mereka harus mengirimkan surat pernyataan peredaran bruto selambat-lambatnya pada akhir bulan ketika syarat tersebut terpenuhi, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.