Nikita Mirzani Minta Presiden Perbaiki Hukum di Indonesia

Nikita Mirzani Minta Presiden Perbaiki Hukum di Indonesia

youngthink.id – Nikita Mirzani baru-baru ini mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ‘meluruskan’ hukum di Indonesia usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menghadapi tuduhan kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dokter Reza Gladys, kepala perawatan kulit.

Usai sidang, Nikita menekankan perlunya sistem hukum yang tegas dan adil, merasakan bahwa keberadaannya dalam persidangan justru menghimpun perhatian dari isu-isu lebih besar yang selama ini diabaikan di tanah air.

Permintaan Nikita kepada Presiden

Setelah sidang pembacaan dakwaan, Nikita Mirzani secara langsung meminta Presiden Prabowo untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. “Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,” ungkapnya.

Ia merasa bahwa ketidakadilan hukum membuat orang sulit untuk membedakan antara benar dan salah. ‘Dengan hukum yang lurus, maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah,’ tambahnya.

Klarifikasi Terkait Kasusnya

Kasus yang dihadapinya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, yang diungkapkan tidak berlandaskan pada fakta yang jelas. Nikita mengklaim bahwa dirinya justru telah menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap produk berbahaya dan bukan sebaliknya.

Dia juga mempertanyakan kemampuan jaksa dalam memberikan bukti konkret atas tuntutan tersebut. “JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” kata Nikita.

Dakwaan dan Kondisi Tahanan

Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Nikita mengancam untuk menarik uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut. Namun, dikatakan oleh Nikita bahwa uang tersebut tidak diminta, melainkan diberikan secara cuma-cuma oleh Reza Gladys.

READ  Rumor Kepergian Messi dari Inter Miami: Klub Yakin Dia Akan Bertahan

Nikita mengaku saat ini sedang menjalani masa tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 5 Juni 2025, dan telah ditahan selama 19 hari. Kasus ini terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL yang didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *