Nikita Mirzani Hadapi Kasus Pemerasan Terhadap Dokter Reza Gladys

Nikita Mirzani Hadapi Kasus Pemerasan Terhadap Dokter Reza Gladys

youngthink.id – Nikita Mirzani kini berada di tengah sorotan publik setelah didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys senilai Rp 5 miliar. Kasus yang menghebohkan ini melibatkan Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, yang diduga mengancam reputasi produk skincare milik Reza.

Sidang perdana pada 24 Juni lalu mengungkap rincian dugaan pemerasan ini, di mana jaksa menyoroti modus operandi yang melibatkan penyebaran informasi negatif melalui media sosial. Hal ini menambah daftar panjang kontroversi yang menyelimuti kehidupan artis dan influencer ini.

Kasus Pemerasan yang Menggemparkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Nikita Mirzani dan asistennya telah melakukan pemerasan yang mencapai miliaran rupiah kepada Reza Gladys. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Nikita menerima Rp 4 miliar sebagai hasil dari tindakan tersebut.

Dalam surat dakwaan, Nikita didakwa dengan berbagai pasal terkait pencemaran nama baik dan pemerasan. JPU menegaskan bahwa Nikita dan Ismail menyadari bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan ilegal yang dilakukan melalui media elektronik.

Modus Operandi Pemerasan

Jaksa menjelaskan modus yang digunakan Nikita, dimulai dengan memberikan ulasan buruk tentang produk kecantikan Glafidsya milik Reza. Ulasan negatif ini disebarkan lewat video di TikTok, di mana Nikita mengekspresikan kritik tajamnya terhadap produk tersebut.

Salah satu pernyataan dari JPU menyebutkan, ‘Yang mana pada rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, ‘Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih.’ Ulasan ini diyakini dapat merusak reputasi Reza sebagai pemilik brand.

Permintaan Uang yang Kontroversial

Dalam sebuah komunikasi pada pertengahan November 2024, Nikita meminta uang Rp 5 miliar kepada Reza, dengan tawaran tidak akan merusak nama baik produk Reza di media sosial. Permintaan ini menimbulkan kontroversi ketika dikaitkan dengan dugaan pemerasan.

READ  KPK Apresiasi Kerja Sama Ustaz Khalid Basalamah dalam Penyelidikan Kuota Haji

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan pemerasan tersebut dan meminta Reza untuk meminta maaf kepada kliennya. Ia menyatakan, ‘Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam.’

Sebaliknya, kuasa hukum Reza, Surya Batubara, menegaskan bahwa laporan mereka telah diterima oleh pihak berwenang. ‘Kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini dimasukkan ke pengadilan,’ jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *