Ustaz Evie Efendi, tokoh agama asal Bandung, kini tengah menghadapi sorotan publik akibat dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak kandungnya.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Kasus ini terungkap setelah laporan mantan istri Evie kepada pihak kepolisian, yang mengisahkan peristiwa menyedihkan antara ayah dan anak.
Awal Mula Kasus KDRT
Peristiwa ini dimulai ketika anak kedua Ustaz Evie, yang dikenal dengan inisial NAS, berkunjung ke rumah ayahnya di Bandung. Saat itu, Evie sedang berada di masjid untuk menunaikan salat Jumat, dan NAS disambut oleh neneknya.
Komunikasi antara ayah dan anak tidak berjalan dengan mulus. Ketika Evie kembali, NAS ingin membahas masalah nafkah yang seharusnya diberikan, namun pembicaraan tersebut malah membuat situasi semakin tegang.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Insiden yang Memicu Pelaporan
Kuasa hukum NAS, Rio Damas Putra, menjelaskan bahwa emosionalitas semakin meningkat selama percakapan. Ia menyebutkan bahwa intervensi dari istri Ustaz Evie menjadi pemicu yang memperburuk situasi.
Ketegangan menanjak ketika NAS menyiramkan sisa kuah sop ke ibu tirinya. Aksi tersebut memicu reaksi keras dari orang dewasa di sekitarnya, termasuk tindakan fisik yang diarahkan kepada NAS.
Penyelidikan dan Status Hukum
Dua bulan setelah insiden, pihak kepolisian Polrestabes Bandung mengungkapkan perkembangan terbaru dari penyelidikan. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menyatakan bahwa Ustaz Evie dan tiga orang terdekatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anton menjelaskan, "Perkara ini diklasifikasikan dalam UU KDRT, dan penyidik akan memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor kepolisian."
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: