youngthink.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, harga LPG 3 kilogram akan ditetapkan satu harga di setiap provinsi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi ketidakadilan harga yang muncul akibat rantai pasokan yang panjang dan kebocoran subsidi.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang masih dalam pembahasan, Bahlil menekankan perlunya perubahan metode distribusi untuk menghindari masalah kebocoran subsidi dan memastikan bahwa harga LPG yang ditetapkan pemerintah dapat diterima secara merata di seluruh daerah.
Regulasi Perpres untuk Mengatasi Kebocoran Subsidi
Bahlil menjelaskan bahwa Peraturan Presiden sebagai dasar kebijakan ini sedang dalam tahap pembahasan. Ia mengungkapkan, ‘Untuk LPG Perpres-nya kami lagi bahas, kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah.’
Dengan langkah ini, diharapkan kebocoran yang selama ini menjadi masalah besar dalam distribusi LPG dapat diatasi secara tepat sasaran.
Penyebab Harga yang Berbeda di Setiap Daerah
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyoroti bahwa saat ini harga LPG 3 kg bervariasi di setiap daerah, yang bergantung pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. ‘Setiap daerah itu kan beda-beda itu harga LPG. Jadi harganya yang ditetapkan pemerintah itu justru reaksinya itu sangat tinggi, ada di satu daerah itu harga LPG bisa Rp 50.000 per tabung,’ ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah adanya spekulasi di lapangan.
Evaluasi dan Penetapan Harga Berdasarkan Biaya Logistik
Yuliot menambahkan bahwa ke depan, penetapan harga LPG 3 kg akan dilakukan berdasarkan biaya logistik atau transportasi untuk masing-masing provinsi. ‘Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Misalnya itu ada yang Rp 14.000, ada yang Rp 15.000 tergantung transportasi,’ tuturnya.
Dengan cara ini, pemerintah berharap bisa menciptakan keadilan harga yang lebih baik dan mengurangi kesenjangan harga antar daerah.