Menteri Pertanian Mengecam Praktik Pengoplosan Beras di Riau

Menteri Pertanian Mengecam Praktik Pengoplosan Beras di Riau

youngthink.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan keprihatinannya atas praktik pengoplosan beras premium yang terungkap oleh Polda Riau. Dalam inspeksi tersebut, polisi berhasil menyita 9 ton beras oplosan yang mengecewakan konsumen dengan merugikan hingga Rp 9.000 per kilogram.

Praktik ilegal ini, menurut Amran, mencoreng upaya pemerintah dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang ditujukan untuk memberikan akses terhadap beras berkualitas. “Ini bukan sekadar penipuan dagang, tetapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” tegasnya.

Pengungkapan Kasus Oplosan Beras

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan penghargaan kepada Polda Riau atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus pengoplosan beras di Pekanbaru. Dalam operasinya, polisi berhasil menahan pengusaha berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beras oplosan yang disita merupakan campuran antara beras dari program SPHP Bulog dan beras kualitas rendah. Konsumen diperkirakan harus membayar ekstra, antara Rp 5.000 hingga Rp 7.000 lebih mahal per kilogram untuk beras oplosan tersebut.

Amran menekankan bahwa praktik ini merusak program SPHP yang berupaya menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau. “Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi,” ungkapnya.

Tindak Lanjut Oleh Polda Riau

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa penggerebekan ini adalah bagian dari tindak lanjut arahan Kapolri untuk menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen. Operasi ini menyingkap dua modus operandi yang digunakan oleh tersangka.

Modus pertama adalah mencampurkan beras SPHP dengan beras berkualitas buruk, dan yang kedua adalah mengemas ulang beras dengan merek premium. Barang bukti yang berhasil diambil mencakup 79 karung beras SPHP oplosan serta 4 karung beras bermerek premium yang berisi beras rendah.

READ  Jalur Pendakian di Gunung Rinjani Ditutup Sementara Setelah Insiden Kecelakaan

Berbagai alat yang digunakan dalam pengoplosan tersebut juga disita sebagai barang bukti untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku

Tersangka dijerat dengan hukum yang berlaku di Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp 2 miliar. Menteri Amran berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan beras SPHP di seluruh tanah air.

Beliau juga mengungkapkan catatan buruk tentang 212 merek beras lainnya di 10 provinsi yang bermasalah, yang diestimasi menyebabkan kerugian sebesar Rp 99,35 triliun per tahun. “Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat hukum lainnya untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat,” ujarnya.

Herry Heryawan menegaskan, niat jahat dari oknum untuk memanipulasi bahan pangan demi keuntungan pribadi adalah tindakan kriminal yang perlu dihukum dengan berat. “Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oleh oknum untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *