youngthink.id – Menteri BUMN, Erick Thohir, merinci tugas kementeriannya setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Informasi ini diungkapkan saat rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/7).
Dalam kesempatan tersebut, Erick menjelaskan tanggung jawab kementeriannya dalam pengelolaan BUMN, termasuk PT PLN dan PT Pertamina, di bawah naungan Danantara.
Tugas Kementerian BUMN Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Kementerian BUMN memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan. Tugas tersebut tercakup dalam perannya sebagai regulator, pengawas, dan pemegang saham seri A serta Perum.
Erick menegaskan pentingnya pengelolaan dan pengawasan BUMN agar dapat berfungsi dengan baik di bawah Danantara.
Peran Kementerian Sebagai Regulator dan Pengawas
Sebagai regulator, Kementerian BUMN bertanggung jawab untuk menentukan arah strategis dan menyusun peta jalan dalam pengelolaan BUMN. Ini termasuk melakukan restrukturisasi perusahaan agar lebih efisien dan memenuhi target yang diharapkan.
Selain itu, peran kementerian sebagai pengawas sangat penting untuk memastikan bahwa kinerja BUMN sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Perencanaan Anggaran dan Penggunaan Dana
Kementerian BUMN mengajukan anggaran sebesar Rp604 miliar untuk tahun depan guna mendukung berbagai aktivitasnya. Alokasi anggaran ini mencakup Rp111 miliar untuk pengaturan sebagai regulator dan Rp118 miliar untuk fungsi pengawasan.
Sisa dana tersebut akan dialokasikan untuk pemegang saham serta kebutuhan belanja pegawai di lingkungan kementerian.