Mahkamah Agung Tegaskan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis

Mahkamah Agung Tegaskan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis

youngthink.id – Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, pelaku kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Keputusan ini mengukuhkan vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa hukuman yang dijalani suami artis Sandra Dewi ini tetap sama. Keputusan ini mencerminkan keseriusan MA dalam menangani kasus-kasus korupsi yang berimplikasi besar terhadap kerugian negara.

Proses Hukum yang Berlangsung

Kasus ini berawal dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022. MA memutuskan, ‘Amar putusan: Tolak,’ pada sidang yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, menegaskan bahwa keputusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.

Pada tanggal 25 Juni 2025, ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua anggota majelis, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey. Sidang ini menyedot perhatian publik, mengingat posisi Harvey sebagai suami seorang selebritas terkenal.

Vonis yang Diterima Harvey Moeis

Di pengadilan tingkat pertama, Harvey mendapat vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat. Namun, putusan ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara pada tanggal 13 Februari 2025.

Majelis Hakim meyakini Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan dan uang pengganti yang kini menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.

READ  Kesiapsiagaan Sekolah Dekat Gunung Berapi: Langkah-Langkah Penting untuk Keamanan

Tindakan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengambil langkah untuk mengajukan banding atas vonis awal yang dijatuhkan kepada Harvey, karena dianggap terlalu ringan. Dengan banding ini, Kejagung berharap dapat menghadirkan keadilan yang lebih tinggi mengingat kerugian negara yang sangat besar akibat tindak pidana ini.

Kejaksaan juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil sebagai cara untuk memberikan efek jera bagi calon pelanggar hukum di masa yang akan datang. Ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *