youngthink.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai fenomena beberapa musisi yang mengizinkan karya mereka diputar secara gratis di tempat publik, seperti kafe dan restoran.
Meski izin tersebut telah diberikan oleh musisi seperti Ahmad Dhani dan Uan dari Juicy Luicy, LMKN memperingatkan bahwa pemahaman tentang ‘menggratiskan’ tidaklah sesederhana itu.
Penjelasan LMKN tentang Hak Cipta
Yessi Kurniawan, Komisioner LMKN, menekankan bahwa meskipun sebuah lagu diizinkan untuk diputar gratis, hal itu belum tentu disetujui oleh semua pihak terkait dalam rekaman.
Dalam pernyataannya di Mahkamah Konstitusi, Yessi mengingatkan, “Jadi kalau menggratiskan ini, belum tentu juga suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju, ya kan?”.
Pernyataan ini mencerminkan kompleksitas dalam pemanfaatan karya musik di ruang publik, di mana tidak hanya pencipta lagu yang memiliki hak atas lagu tersebut.
“LMKN mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga hak ini. Jadi jangan membuat opini yang salah juga,” tambah Yessi.
Pentingnya Memahami Istilah ‘Menggratiskan’
Yessi juga menyoroti pentingnya pemahaman yang benar mengenai istilah ‘menggratiskan’, karena terdapat banyak hak yang terlibat dalam sebuah lagu.
Ia merujuk pada pandangan Profesor Ramli, seorang ahli hukum di bidang hak kekayaan intelektual, yang menegaskan bahwa rekaman adalah hasil kolaborasi dari banyak pihak.
“Jadi, please, tolong jangan langsung ditelan begitu saja,” tegas Yessi, yang mengingatkan publik agar tidak mengabaikan hak-hak lain dalam karya musik.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa izin untuk memutar lagu seharusnya mempertimbangkan berbagai elemen yang terlibat dalam produksinya.
Lagu adalah Produk Kolektif
Bernard Nainggolan, komisioner LMKN lainnya, menambahkan bahwa lagu adalah produk kolektif yang melibatkan berbagai elemen, termasuk pencipta, penyanyi, dan produser.
“Dalam sebuah lagu itu terdapat ‘bundle of rights’. Ada penciptanya, ada penampil atau performernya, dan ada produsernya. Jadi satu paket, satu gepok,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa meskipun hak atas ciptaan bisa diberikan kepada orang lain, beberapa hak tidak boleh dilanggar.
“Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak pihak lain,” ungkap Bernard yang menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan hak dalam industri musik.