‘Dead Butt Syndrome’ atau sindrom bokong mati adalah kondisi yang sering kali diabaikan, tetapi semakin umum terjadi di kalangan mereka yang bekerja dalam posisi duduk terlalu lama.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Dengan meningkatnya budaya kerja dari rumah dan jam kerja panjang di kantor, penting untuk memahami dampak buruk dari duduk terlalu lama, termasuk sindrom ini.
Apa itu Dead Butt Syndrome?
Dead Butt Syndrome adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi di mana otot-otot gluteus tidak aktif karena posisi duduk yang berkepanjangan.
Hal ini dapat mengakibatkan kelemahan otot dan rasa tidak nyaman yang bisa menjalar ke bagian tubuh lainnya.
Meskipun istilah ini mungkin terdengar tidak serius, dampak fisiologisnya cukup besar.
Otot yang lemah tidak hanya berpengaruh pada kemampuan bergerak, tetapi juga dapat menyebabkan masalah pada punggung dan pinggul.
Gejala dari Dead Butt Syndrome
Gejala yang umum dirasakan termasuk nyeri atau ketidaknyamanan di area bokong dan punggung bawah.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Penderitanya mungkin juga mengalami kesulitan dalam berdiri atau berjalan setelah duduk lama.
Bukan hanya fisik, kondisi ini dapat mengakibatkan penurunan fokus dan produktivitas saat bekerja.
'Ketika otot tidak berfungsi dengan baik, Anda akan merasa lelah dan kurang berenergi', ujar Dr. Maria, seorang fisioterapis.
Cara Mencegah Dead Butt Syndrome
Salah satu cara paling efektif untuk mencegah kondisi ini adalah dengan melakukan istirahat berkala saat bekerja.
Cobalah untuk berdiri dan bergerak setiap 30 menit untuk mengaktifkan otot-otot yang tidak terpakai.
Selain itu, latihan penguatan untuk otot-otot gluteus juga sangat dianjurkan.
'Gerakan sederhana seperti squat dan lunges dapat membantu menjaga kekuatan otot bokong', tambah Dr. Maria.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: