youngthink.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memberlakukan larangan perjalanan ke luar negeri bagi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Langkah ini diambil sehubungan dengan penyelidikan dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di periode 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa Nadiem saat ini berstatus sebagai saksi. Kejagung memutuskan untuk memperkuat status cegah yang berlaku selama enam bulan mulai 19 Juni 2025.
Status Cegah Nadiem Makarim
Harli Siregar mengungkapkan bahwa permohonan untuk status cegah sudah diajukan sebelum Nadiem menjalani pemeriksaan pertama di Kejagung pada 23 Juni 2025. Status cegah ini akan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025.
Nadiem Makarim sudah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan siap untuk memenuhi panggilan hukum lebih lanjut. Penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap mantan menteri ini.
Kasus Dugaan Korupsi
Pengusutan kasus ini berfokus pada pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Terdapat dugaan bahwa ada pengkondisian dengan sejumlah vendor yang terlibat, yang memicu kritik dari publik.
Penanganan kasus ini mencakup penyidikan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Satuan Pendidikan. Investigasi awal menunjukkan indikasi adanya mark-up harga dalam pengadaan laptop tersebut.
Reaksi Nadiem Makarim
Setelah pemeriksaan, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa dirinya kooperatif dan siap membantu proses hukum yang berjalan. Dia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan,” katanya di Gedung Bundar, Kejagung.