youngthink.id – Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, mengunjungi Masjid Al-Aqsa pada Ahad (3/8/2025) dan beribadah di lokasi tersebut. Aksi ini menuai kecaman tajam dari Kementerian Luar Negeri Saudi dan Yordania, yang menyebutnya sebagai provokasi berbahaya.
Saudi mengecam tindakan Ben-Gvir yang dinilai sebagai praktik provokatif yang dapat meningkatkan ketegangan di wilayah itu. Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hukum internasional dan kesucian tempat ibadah.
Kunjungan Ben-Gvir yang Kontroversial
Ben-Gvir, seorang menteri dari partai sayap kanan, mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsa, sebuah situs yang sangat sensitif di Yerusalem. Aksinya menantang kebijakan status quo yang telah diterima selama puluhan tahun, di mana orang Yahudi diperbolehkan mengunjungi tetapi tidak beribadah di kompleks tersebut.
Langkah Ben-Gvir memicu kemarahan banyak pihak, termasuk Arab Saudi yang menekankan bahwa tindakan seperti ini berkontribusi pada ketegangan di kawasan. Kementerian Luar Negeri Saudi menegaskan bahwa praktik-praktik ini telah menjadi pemicu konflik yang berkepanjangan.
Respons Kementerian Luar Negeri Saudi
Kementerian Luar Negeri Saudi mengeluarkan pernyataan resmi yang mengutuk tindakan Ben-Gvir. Dalam pernyataan tersebut, mereka menyerukan komunitas internasional untuk menghentikan tindakan pejabat Israel yang dianggap melanggar hukum dan norma internasional.
“Kerajaan menekankan tuntutan berkelanjutannya kepada komunitas internasional untuk menghentikan praktik-praktik pejabat pendudukan Israel yang melanggar hukum dan norma internasional serta melemahkan upaya perdamaian di kawasan,” ungkap kementerian dalam pernyataannya.
Kecaman dari Yordania
Kementerian Luar Negeri Yordania juga bereaksi terhadap kunjungan tersebut, menegaskan bahwa tindakan Ben-Gvir merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Juru bicara kementerian, Duta Besar Sufian Qudah, menyatakan, “Israel tidak memiliki kedaulatan atas Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif.”
Qudah menambahkan, “Tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap status quo historis dan hukum masjid tersebut dan merupakan upaya untuk memecah belahnya secara temporal dan spasial, serta penodaan terhadap kesuciannya.”