youngthink.id – Pihak kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons desakan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) untuk melakukan gelar perkara khusus terkait ijazahnya. Mereka menilai desakan ini sebagai upaya kriminalisasi yang mengabaikan hasil penyelidikan Bareskrim Polri.
Desakan tersebut disampaikan TPUA pada 26 Mei 2025, yang mengklaim bahwa penyelidikan tidak tuntas dan cacat hukum. Rizal Fadhillah, Wakil Ketua TPUA, menyampaikan 26 poin keberatan atas hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
Desakan Gelar Perkara Khusus Oleh TPUA
Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk mendesak gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Rizal Fadhillah menegaskan bahwa desakan ini berdasarkan sejumlah keberatan yang telah mereka rumuskan.
Keberatan yang diajukan mencakup tuduhan bahwa penyelidikan tidak lengkap, terutama dalam penanganan keterangan dari berbagai ahli dan dosen pembimbing skripsi Jokowi. Rizal menilai penyelidikan ini cacat hukum karena tidak memenuhi prosedur yang seharusnya diikuti.
Ia juga mengkritik hasil penyelidikan Bareskrim, menyebut pengumuman tersebut sebagai tendensius dan menyesatkan. Menurutnya, menyatakan ijazah asli Jokowi identik ‘tidak dapat diterima.’
Pernyataan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah
Beberapa hari sebelum TPUA mengajukan desakan, Bareskrim Polri menggelar konferensi pers untuk merilis hasil penyelidikan mereka. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum, menegaskan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan TPUA mengenai dugaan pemalsuan ijazah, meliputi berbagai pasal dalam KUHP. Djuhandhani menyatakan bahwa dokumen asli ijazah Jokowi telah diuji laboratorium dan terbukti identik dengan dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM.
Polisi telah memeriksa 39 saksi, namun perwakilan TPUA, Eggi Sudjana, dua kali tidak hadir saat pemanggilan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa penyelidikan tidak dapat dilanjutkan.
Tanggapan Tim Kuasa Hukum Jokowi
Menanggapi desakan TPUA, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa proses hukum sudah selesai. Ia mengatakan upaya gelar perkara ini seolah menjadikan Jokowi target kriminalisasi oleh pihak tertentu.
Yakup menjelaskan bahwa jika tidak ditemukan adanya unsur pidana, penyidikan tidak bisa dilanjutkan. Ia mengibaratkan bahwa situasi tersebut mirip dengan laporan pencurian yang terbukti tidak ada barang yang hilang.
Ia juga mengomentari tuduhan baru mengenai skripsi dan dugaan KKN, menekankan bahwa semua isu tersebut telah diteliti sebelumnya dan tidak ada dasar untuk melanjutkan tuduhan.