Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian

Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian

youngthink.id – Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh pihak kepolisian menuai banyak kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan anggota DPR. Kekecewaan ini mencerminkan kekhawatiran tentang kebebasan berekspresi di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan mengkritik langkah aparat yang dinilai sewenang-wenang. Hal senada juga diungkapkan oleh Benny Kabur Harman, anggota Komisi III DPR, yang menilai penangkapan ini berpotensi mengancam hak untuk menyampaikan pendapat.

Respon Komnas HAM Terhadap Penangkapan

Setelah penangkapan Delpedro Marhaen yang dilakukan pada malam sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan pernyataan resmi. Anis Hidayah menyatakan, ‘Kami menyesalkan kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia, Direktur Lokataru tadi malam.’

Lebih lanjut, Anis juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah penangkapan lain yang juga dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat. ‘Cukup banyak, angkanya sedang dikonsolidasikan di Komnas HAM,’ lanjutnya tegas.

Anggota DPR Soroti Alasan Penangkapan

Benny Kabur Harman, anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, mempertanyakan dasar penangkapan Delpedro yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan provokasi. Dalam pernyataannya, dia berargumen, ‘Kalau mengajak orang, apa hasut? Kalau saya ajak, eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor … apa salah?’

Politisi ini menyuarakan pentingnya melindungi kebebasan berpendapat, tidak hanya dalam bentuk aksi langsung, tetapi juga melalui media sosial. ‘Penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, tetapi bisa melalui media sosial atau internet,’ tegasnya.

Tanggapan Lokataru Mengenai Penangkapan

Lokataru Foundation mengecam tindakan penangkapan Delpedro dengan menyebutnya sebagai bentuk ‘playing victim’. Fian Alaydrus, tim advokasi Lokataru, berkomentar, ‘Kami menilai ini terlalu jahat, untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam.’

Fian juga menambahkan bahwa proses penangkapan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena Delpedro ditangkap tanpa pemanggilan sebelumnya. Dia menekankan, ‘Tidak dijelasin sama sekali (soal apa penghasutannya), tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan,’ pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *