youngthink.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025. ICW menilai pernyataan Prabowo tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan soal korupsi yang masih merajalela di tanah air.
Kritik Terhadap Komitmen Pemberantasan Korupsi
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto mengklaim adanya komitmen dari pemerintahannya untuk memberantas mafia sumber daya alam dan korupsi. Ia juga menjanjikan penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat korup.
Namun, Nisa Zonzoa, Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, menilai ada kesenjangan antara pidato dan realitas. “Hingga hari ini, koruptor masih menguasai negara, masyarakat kian terpinggirkan,” ujarnya.
ICW juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai lemah dalam menanggulangi korupsi. Misalnya, pemberian amnesti dan abolisi kepada beberapa terdakwa korupsi dinilai merugikan upaya pemberantasan korupsi.
Realitas Penegakan Hukum yang Buruk
ICW mengungkapkan bahwa rata-rata vonis pengadilan untuk koruptor selama sembilan tahun terakhir adalah 3 tahun 7 bulan. Ada banyak terdakwa yang divonis bebas meskipun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 92 triliun.
Pihak ICW mengkritisi stagnasi dalam pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, yang dinilai menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberantas korupsi. Ini menandakan bahwa alokasi dan penggunaan aset negara masih berjalan untuk kepentingan segelintir orang.
Dalam konteks ini, ICW mengingatkan pentingnya masyarakat untuk tetap kritis dan proaktif. Pidato Prabowo yang menjanjikan penegakan hukum, diharapkan tidak hanya sekadar retorika, namun harus diimbangi dengan tindakan nyata.
Pesan Moral untuk Masyarakat
ICW menutup pernyatannya dengan mengingatkan pesan dari Tan Malaka bahwa kemerdekaan bukanlah sesuatu yang diberikan, melainkan hasil dari perjuangan. Mereka menyerukan agar rakyat berani berpikir, bersuara, dan melawan segala bentuk penindasan yang mengancam keadilan.
Pesan ini mencerminkan harapan untuk perubahan nyata. Aktivisme dan keterlibatan masyarakat diharapkan bisa menjadi kekuatan dalam penegakan hukum yang lebih adil, serta mendorong ketidakpuasan atas kebijakan pemerintah untuk diperjuangkan.