youngthink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini terfokus di bawah kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, mengkonfirmasi bahwa hubungan antara pengadaan Chromebook dan layanan cloud begitu erat, dan proses penyelidikan masih berlangsung dengan kompleksitas yang memadai.
Proses Penyelidikan KPK
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, “Ini masih lidik ya. Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan, ada cloud ya, Google Cloud-nya dan lain-lain,” saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Walaupun penyelidikan sedang berjalan, Asep menambahkan bahwa ia belum bisa memberikan informasi lebih rinci mengenai saksi-saksi yang diperiksa oleh Kemendikbudristek atau kemungkinan penyidikan yang lebih dalam.
Penyelidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi, terutama yang melibatkan institusi pendidikan.
Kejaksaan Agung Juga Menindaklanjuti
Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menaikkan kasus yang terkait pengadaan Chromebook ke tahap penyidikan. Ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan antara tahun 2020 hingga 2022.
Terbaru, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek, serta Ibrahim Arief yang pernah menjabat sebagai konsultan teknologi.
Langkah ini menunjukkan kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan negara.
Dugaan Kerugian Negara
Kejagung mengklaim bahwa proyek ini merugikan negara hingga Rp1,98 triliun, sebuah angka yang signifikan yang menunjukkan adanya mark-up harga laptop dan perangkat lunak yang dikenakan kepada pemerintah.
Dari total pengadaan, sebanyak 1,2 juta unit Chromebook dilaporkan tidak teroptimalisasikan, terutama di wilayah yang termasuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kasus ini memunculkan perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran dan kebijakan pengadaan dalam sektor pendidikan.