youngthink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyusun aturan internal yang melarang tersangka korupsi untuk menutupi wajah saat diperkenalkan ke publik. Wacana tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI yang menganggapnya berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI, menyampaikan bahwa langkah ini bisa menciptakan opini negatif di masyarakat sebelum adanya putusan hukum yang jelas. Dia menegaskan, dalam prinsip hukum, pihak berwenang harus membuktikan kesalahan tersangka di pengadilan, bukan melalui penampilan publik.
Reaksi Anggota DPR Terhadap Rencana KPK
Soedeson Tandra, yang mewakili Fraksi Golkar, mengungkapkan bahwa penerapan aturan baru ini dapat melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ia mengatakan, ‘Kalau saya tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini.’
Tandra menambahkan bahwa seseorang yang statusnya masih tersangka belum tentu bersalah. ‘KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka.’ Tindakannya memperlihatkan tersangka dengan cara tersebut berpotensi membentuk opini publik yang negatif.
Ia juga mengingatkan bahwa hanya pengadilan yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang bersalah. ‘Untuk itu, saya meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara.’
Tujuan Hukum Menurut Tandra
Tandra menjelaskan bahwa tujuan hukum bukan hanya untuk menghukum individu, tapi lebih pada bagaimana mengembalikan keuangan negara yang hilang akibat korupsi. ‘Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara.’
Ia memberi catatan bahwa jika larangan tersebut diterapkan pada tersangka yang telah divonis bersalah, itu bisa dipertimbangkan. ‘Tapi kalau dia belum divonis bersalah, sudah ditampilkan seolah-olah dia bersalah. Itu kan KPK bertindak sebagai hakim itu, menghukum orang.’
Dalam penegakan hukum, Tandra mengingatkan bahwa semua pihak harus mematuhi hukum yang berlaku. ‘Apapun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, kan begitu kan? Tidak boleh langsung menghukum.’
Kebijakan KPK dan Tindakan Tersangka
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang membahas aturan yang melarang tersangka korupsi menggunakan masker, kacamata, atau topi saat diperkenalkan di publik. Hal ini dikarenakan banyak tersangka berusaha menyembunyikan identitas mereka saat menghadapi pemberitaan media.
‘Pasalnya, banyak tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi,’ ungkap juru bicara KPK, menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tindakan penegakan hukum.